ASTAGHFIRULLAH......!!!!!! TERLALU H4MILI DUA ABG SEKALIGUS , KEDUA ORANG TUA NYA PINGSAN SELESAI AKAD (BANTU SEBARKAN)


doni Priyanto (20), warga Desa Jatirejo, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi mesti punyai urusan dengan Polisi setelah dua pacarnya yang masihlah dibawah usia hamil berbarengan.

Bahkan juga Doni harus ikhlas dinikahkan dengan DV (14) salah satu pacarnya yang sekarang ini tengah hamil lima bln. di Masjid Miftahul Huda, Polres Ngawi.




Kurang itu, Doni harus juga kembali hidup di balik jeruji besi untuk melakukan sistem hukum dari laporan keluarga AS (17), pacarnya yang lain yang juga tengah hamil delapan bln. itu.

Selesai akad nikah serta tersangka mesti kembali masuk ke sel tahanan Polres Ngawi, Ny Sutini, ibu Doni Priyanto tak kuasa menahan sedih dan pada akhirnya pingsan.

Begitu halnya DV, pengantin perempuan yang baru duduk di SMPN kelas 9 itu sangat terpaksa dibopong keluarganya, lantaran menangis meraung raung, sembari memeluk erat suaminya, seolah tidak ikhlas suami yang baru menikahinya dibawa kembali pada sel tahanan.

Mangali, penghulu dari Kantor Masalah Agama (KUA) Ngawi yang menikahkan ke-2 mempelai cuma geleng geleng kepala lihat suasana haru akad nikad pasangan muda itu.

sans-serif ; " " Akad nikah mesti dikerjakan disini (masjid Polres Ngawi) serta ini dapat atas keinginan keluarga ke-2 mempelai. Lantaran dengan pengantin pria berstatus tersangka itu, begitu mustahil akad nikah dikerjakan dirumah, " kata Mangali singkat pada Surya Online, Senin (14/11).

Doni Priyanto (20) yang dalam akad nikah itu kenakan baju baju putih serta celana panjang hitam, menggunakan kopyah langkahnya gontai saat dua petugas menggelandangnya masuk kembali pada sel tahanan.

Kasubbag Humas Polres Ngawi AKP Eko Setyo Martono membetulkan masihlah ada beban pidana yang perlu dijalani, hingga tersangka Doni Priyanto mesti kembali masuk ke sel tahanan Polres Ngawi menanti hingga sistem hukumnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk disidangkan.

" Walau satu masalah usai, namun masih ada satu masalah yang sama sistem hukumnya masihlah jalan, " kata Kasubbag Humas AKP Eko Setyo Martono pada Surya On-line, Senin (14/11/2016).

Tersangka Doni Priyanto ini terlebih dulu terlilit dua masalah pencabulan anak di bawah usia, yang keduanya dengan cara bersamaan hamil.

" Untuk DV kasusnya diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari peradilan pidana ke sistem diluar peradilan pidana), lantaran tersangka bersedia menikah dengan serta korban terima, " terang AKP Eko Setyo Martono.

Namun untuk korban AS, lantaran korban dan keluarganya pilih meneruskan masalah asusila yang dikerjakan tersangka sehingga kasusnya dilanjutkan.

" Akibat perbuatan tersangka, polisi kenakan Undang Undang RI nomor 23 th. 2002, mengenai perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 th. penjara, " kata AKP Eko Setyo Martono. mediaonline99.com
ASTAGHFIRULLAH......!!!!!! TERLALU H4MILI DUA ABG SEKALIGUS , KEDUA ORANG TUA NYA PINGSAN SELESAI AKAD (BANTU SEBARKAN) ASTAGHFIRULLAH......!!!!!! TERLALU  H4MILI DUA ABG SEKALIGUS , KEDUA ORANG TUA NYA  PINGSAN SELESAI AKAD  (BANTU SEBARKAN) Reviewed by Unknown on 05.41 Rating: 5